JENIS-JENIS SOSIOLOGI

 

A.    Sosiologi Perkotaan

01.  Pengertian Sosiologi Perkotaan

Ilmu sosiologi adalah mengkaji dan menganalisis segi-segi kehidupan manusia bermasyarakat dalam kawasan kota. Karakteristik yaitu memiliki fungsi-fungsi khusus, tidak adanya lahan tanah yang luas sehingga mata pencahariannya selain agraris, memiliki penduduk yang padat, bersifat heterogen, komlek, social relations dan lain sebagainya. Sosiologi adalah studi empiris dan struktur sosial yang didalamnya ada kelompok, pola sosial, orgnisasi, instruksi sosial, dan keseluruhan masyarakat perkotaan Selanjutnya ilmu tersebut berkembang, yang dinamakan urban sosiologi (sosiologi perkotaan).

Sosiologi perkotaan merupakan bagian studi sosiologi tentang gejala sosial yang di dalamnya terjadi interaksi sosial pada wilayah perkotaan. Sosiologi Perkotaan mempelajari masyarakat perkotaan dengan berbagai macam interaksi sesuai dengan lingkungan profesinya[1]. Maka dari itu, masyarakat yang menduduki di perkotaan akan dipengaruhi oleh kota.

02.  Pengertian Masyarakat Perkotaan

 Masyarakat kota memiliki sifat individual, egois, materialistis penuh kemewahan, pemukimannya dikelilingi gedung-gedung besar, perkantoran, parik-pabrik yang besar sehingga kebanyakan masyarakat mengasumsiakan di kota adalah sebagai tempat merubah nasib. Di kota memang banyak terbuka lapangan pekerjaan, tetapi disamping itu ada beberabapa bagaian masyarakat yang mencari penghidupan dengan mulung dan mengemis. Maka dari itu masih diumpai tempat-tempat atau pemukiman yang kumuh.

Secara sosiologis pola hubungan dalam suatu kesatuan masyarakat Industri, bisnis dan wiraswasta dan lainnya terjadi dalam struktur yang lebih kompleks. Namun secara fisik kota dinyatakan melalui gedungnya yang mewah, penuh kemacetan kendaraan, kesibukan warga, polusi udaranya, dan lain sebagainya. Masyarakat kota kehidupannya heterogen dan individual serta terjadi persaingan yang tinggi hingga menjadi konflik.

Oleh karena itu beberapa handbook adalah berasal dari The Chicago sĐhool daŶ diďuat ďerdasar atas suatu ͞huŵaŶ eĐologLJ͟ tetapi ada juga hanbooks dimana hanya dalam suatu / dua bab diberi perhatian kepada human ecology dan perhatian juga kepada bahan-bahan lain atau suatu pendekatan lain. Sejak tahun 1950 diterbitkan banyak handbooks tentang Urban sociology , itulah suatu bukti bahwa dibutuhkan banyak informasi tentang kehidupan sosial kota. Dengan gejala urbanisasi timbul banyak persoalan sosial karena pengaruh negatifnya selalu dan bagi masyarakat di perkotaan.

03.  Pengertian Kota Menurut Para Ahli

§  Max Weber mengemukkan bahwa kota adalah penghuninya sebahagian besar telah mampu memenuhi kebutuhan ekonominya di pasar lokal.

§  Bintarto (1984:36) menyatakan bahwa Kota adalah Sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai oleh strata sosial ekonomi yang heterogen serta corak matrialistis, atau dapat diartikan sebagai benteng budaya yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejal pemutusan penduduk yang cukup besar dan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.

§  Cristaller dengan central place theorynya menyatakan bahwa kota berfungsi menyelenggarakan penyediaan jasa-jasa bagi daerah lingkungannya.

§  Karl Marx dan F Engels memandang Kota sebagai pesekutuan yang dibentuk guna melindungi hak milik dan guna memperbanyak alat-alat produksi dan alat-alat yang diperlukan agar anggota masing-masing dapat mempertahankan diri.

§  Arnold Tonybee, menyatakan bahwa kota tidak hanya merupakan pemukiman khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing.

 

B.     Sosiologi Peedesaan

01.  Sejarah Sosiologi Pedesaan

Sosiologi pedesaaan merupakan cabanag dari sosiologi sendiri. Secara historis sosiologi pedesaan ini perkembang setelah kemanasiaan pada masyarakat desa mendapatkan perhatian dari Amerika Serikat, yang dimana pada sekitar tahun 1908 terdapat kajian dari seorang pendeta dari krsiten yang mengkaji kehidupan masyarakat pedesaan di daerah utara Amerika. Pada kajian tersebut ditulis pemecahan masalah masyarakat pedesaan masa itu,yaitu tentang terbelengkalainya pedesaan akibat lahirnya industry. Setelah berakhirya masa penjelajahan daerah baru ke daerah barat pada abad 19. Pada masa itulah kajian tentang kehidupan masyarakat mulai dikaji di perguruang tinggi seperti di The American Sociological Society.

02.  Konsep dan Kajian Sosiologi Pedesaan

Smith dan Zophf dalam Bahrein (1996)mengemukakan bahwa sosiologi pedesaan adalah sosiologi  dari  kehidupan  pedesaan ( sociologi of rural life ). Studi  ini  adalah  suatu  pengetahuan  yang  sistematik  sebagai hasil, penerapan  metode  ilmiah  dalam  upaya  mempelajari  masyarakat  pedesaan,  struktur  dan  organisasi  sosialnya,  sistem  dasar  masyarakat,  dan  proses  perubahan  sosial  yang  terjadi.

Sementara itu Rogers dkk dalam Bahrein (1996), melihat sosiologi  pedesaan  sebagai  ilmu   yang  mempelajari  perilaku  spasial   (fenomena)  masyarakat    dalam  setting pedesaan    yang    berhubungan    dengan  kelompoknya.   Tidak jauh berbeda jauh dengan Galeski (1972), sosiologi pedesaan  disebutnya  sebagai  studi  yang  cenderung  deskriptif,  karena  pedesaan  merupakan  daerah  pertanian,  terdapat  pola - pola  pertanian  dan  bertani,  kehidupan   keluarga   di   desa,   tingkat   kehidupan   dan   perke mbangan  penduduknya,   struktur   sosial   yang   berhubungan   dengan   pekerjaan,  lembaga - lembaga pedesaan, adat dan kebiasaan penduduk dan sebagainya.   

03.  Pengertian Desa

Dari  segi  geografis,  Bintarto  (1989)  mengemukakan  bahwa  desa  adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan  lingkungannya.  Sementara  itu  Sutardjo  Kartohadikusumo  menyatakan  bahwa  desa  adalah  satu  kesatuan  hukum  dimana  bertempat  tinggal  suatu  masyarakat  yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

Paul  H.  Landis  dalam  Jefta  (1995)  mencoba  memberikan  batasan  pengertian pedesaan sebagai berikut :

1)      Untuk  maksud  statistik, pedesaan  adalah suatu  tempat  dengan  jumlah  penduduk kurang dari 2.500 orang 

2)      Dari kajian psikologi sosial, pedesaan adalah daerah dimana pergaulan  masyarakatnya d itandai oleh derajat intimitas yang tinggi 5

3)      Dari    kajian    ekonomi,    pedesaan    adalah    daerah    dimana    pusat  perhatiannya  pada bidang perhatian

Di Negara Indonesia, batasan ini tidak pakai karena penduduk di jawa misalnya melebihi 11.445 orang, namun keadaannya masih bersifat pedesaan dan sebaliknya. Sosiologi pedesaan dapat disimpulkan studi yang mempelajari kehidupan pada masyarakat pedesaan, baik tentang perilaku, struktur sosial, organisasi sosial maupun aspek lainnya. Fokus kajian sosiologi ini sendiri yaitu pada hubungan masyarakat di dalam ataupun antara masyarakat pedesaan.

04.  Karakteristk Masyarakat Desa

Menurut Roucek dan Warren, dalam Jefta (1995) dia menyebutkan karakteristik masyarakat desa yaitu :

a)      Mereka    memiliki    sifat    yang    homogeny    dalam    hal    mata  pencaharian, nilai - nilai budaya, sikap dan tingkah laku.

b)      Kehidupan di   desa   lebih   menekankan   keterlibatan   anggota  keluarga  dalam  kegiatan  pertanian  untuk  memenuhi  kebutuhan  ekonomi rumah tangga.

c)      Faktor geografis sangat berpengaruh  terhadap kehidupan  bermasyarakat,  misalnya  adanya  keterikatan,  anggota  masyarakat  dengan tanah atau desa kelahirannya.

d)     Hubungan  sesama  anggota  keluarga  masyarakat  lebih  intim  dan  jumlah anak pada keluarga inti lebih banyak.[2]  

 

C.      Sosisologi Hukum

01.  Sejarah Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Anzilotti orang Italia pada tahun 1882, sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil pemikiran ilmuwan baik di bidang filsafat hukum, dibidang ilmu hukum maupun di bidang sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu namun mungkin juga berasal dari aliran-aliran yang mewakili sekelompok ilmuwan yang secara garis besar mempunyai pendapat yang berbeda[3].

Dalam perkembangannya lahirnya sosiologi hukum diproyeksikan  dalam latar belakang pemikiran anti formalism dalam hukum. Namun dalam sejarahnya pengkajian analisis positif tersebut medapat penolakan. Menurut Oliver Wendell Holmes Jr. hukum itu dibuat oleh para hakim. Anti formalisme yang demikian itu sangat bagus untuk juga diproyeksikan kepada kajian sosial terhadap hukum yang keluar dari tradisi legalistis normatif tersebut di atas[4].

Tahun 1972 diadakan suatu diskusi panel mengenai sosiologi hukum yang diadakan oleh Social Sciences Research Committee dengan rekomendasi dari Pusat Penelitian Sosiologi Hukum. Reseach ini bergerak dalam bidang peneletian dan perkembangan ilmu-ilmu Sosial dan hukum, namun seiring perjalanannya terdapaet penyelewengan. Pauline Morris 1973, mengorganisasi konferensi dengan sponsor Research Committee of the Sociology Law of the International Sociological Association di Girton college telah memberi pengaruh yang mendorong usulan agar studi teoritis tentang hukum yang didasarkan atas penelitian empiris. Sementara itu kelompok Sosiologi Hukum secara teratur telah mengadakan pertemuan di Manchester dan Sheffield. Selanjutnya ada tanda-tanda dari semakin luasnya ruang lingkup dari pendidikan SosiologiHukum dengan muunculnya 2 (dua) jurnal baru International Review of Law and Economics (jurnal ini mengenalkan secara sederhana teknik ekonomi dalam menghadapi masalah-masalah hukum) dan Oxford Journal of Legal Studies[5].

02.    Pengertian Sosiologi Hukum

George Gurvitch berpendapat, sosiologi hukum merupakan bagian dari sosoilogi manusia yang menelaah kenyataan sosial hukum. Sosiologi Hukum juga mempelajari bagaiamana kehidupan hukum dalam masyarakat.

          Harvath mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hubungan antara fakta-fakta sosial, ketentuan penilaian (putusan) pengadilan.

          J. Hall, menyebutkan bahwa sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan teoritik mengenai generalisasi gejala-gejala sosial sepanjang gejala itu menyangkut isi, tujuan, penerapan ketentuan hukum dan akibat yang ditimbulkannya.

          Eugen Ehrich menyatakan bahwa sosiologi hukum berusaha membuktikan teori bahwa titik berat perkembangan hukum bukan berada dalam perundang-undangan, bukan pula pada keputusan pengadilan dan juga bukan dalam ilmu hukum, tetapi dalam kehidupan masyarakat. Hukum dipahami dengan menyamakan hukum dengan norma-norm sosial yang sifatnya memaksa, misalnya kepatuhan suku dan keluarga pada agama yang menjadi alasan untuk menepati norma sosial dan sebagian besar dari norma hukum. Hukum memiliki pengertian yang lebih luas daripada peraturan hukum. Contoh, asosiasi hukum misalnya negara, keluarga, gereja, badan korporasi dengan atau tanpa hukum, dan sebagainya[6].

          Sosisologi hukum mejadi penguji empiral validity dari peraturan hukum. Sosiologi hukuk ini juga mepelajari pengorganisasian dalam penyelenggara hukum seperti advokat, plisi, notaris, hakim, apart lembaga pemasyarakatan dan lain-lain.

 

D.      Sosiologi Industri

01.  Pengertian Industri

        Dikatakan bahwa masyarakat berkembang dari tahap masyarakat primmitf ke tahap masyarakat agraris dan masyarakat industri (Nolan dan Lenski, 2009). Dapat dikatakan sebagai masyarakat industri, apabila sebagian besar pendapatan ditunjang oleh kegiatan industri. Seperti Negara-negara barat, Ingris, Jerman, Belanda, Amerika Serikat, dan Australia yang menggantungkan sumber pendapatannya dari hasil industri. Pada umumnya industri diketahui sebagai pabrik yang memproduksi barang dalam jumlah yang besar. Tetapi industri memiliki arti luas kegiatan yang mengubah atau mentransformasikan hasil penelitian menjadi produk dan layanan atau jasa yang baru. Dalam bahasa Inggris Industri berasal dari kata “Industry”, bahasa Perancis “ Industrie” atau latinnya “Industria” yang artinya bekerja keras.

        Menurut Jeannete Nolen (Encylopedia Britannica), industri adalah suatu kelompok usaha atau organisasi prodiksi yang menghasilakan atau menyediakan barang, jasa, atau sumber pendapatan[7]. Pada ilmu ekonomi, industri diklasifikasikan menjadi industri primer, sekunder, dan tersier. Menurut UU Perindustrian No. 3 Tahun 2014, yang dimaksud Industri adalah segala bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nila tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk industri jasa[8].

02.  Klasifikasi Industri 

a)    Berdasarkan Produk yang Dihasilkan

§  Industri Primer: meliputi pertanian, kehutanan, perikanan dan pertambangan.

§  Industri Sekunder/manufaktur: Industri yang bahan bakunya disediakan oleh industri primer.

§  Industri Tersier/jasa: seperti perbankan, keuangan, asuransi, investasi dan lainnya.      

b)   Berdasarkan jumlah Pekerjanya

§  Industri Rumah Tangga: industri yang skala jangkauannya kecil

§  Industri Kecil: Industri yang lebih besar dari industri rumah tangga.

§  Industri sedang: industri yang berpperan cukup besar bagi perekonomian wilayah.

§  Industri Besar: Industri yang berperan besar bagi perekonomian daearah/wilayah.

 

E.     Sosiologi Agama

01.  Hubungan Agama dengan Masyarakat

        Agama merupakan aspek yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, mulai dari kepecayaan-kepercayaan dan nilai religiusnya. Hubungan antara agam dan masyarakat bersifat imbal balik, agama memepengaruhi banyak aspek kehidupan, dan beberapa segi kehidupan masyarakat memepengaruhi bermacam-macam praktik kehidupan beragama. Para ilmuan sosial tertarik untuk mengkaji sosiologis tenteng agama, karena yang pertama agama merupakan sebuah fenomena sanagat penting untuk kebanyakan orang. Kedua, agama memiliki hubungan timbal balik.

02.  Definisi Sosiologi Agama

        Secara sederhana  sosisologi agama berarti salah satu cabang dari sosilogi yang mempelajari agama sebagai fakta/institusi sosial. Pengertian sosiologi agama yang demikian hampir sama dengan definisi sosiologi agama yang dijelaskan oleh Hendripuspito yang mengartikan sosiologi agama sebagai “cabang dari sosiologi umum yang mempelajari masyarakat agama secara sosiologis guna mencapai keteranganketerangan ilmiah dan pasti demi kepentingan masyarakat agama itu sendiri dan masyarakat luas pada umumnya” (Hendropuspito, 1984:8).

          Studi sosiologis tentang agama adalah semacam interpretasi sosiologis atas agama (Robertson, 1980:2). Robertson menyebut sosiologi agama sebagai interpretasi sosiologis atas agama karena apa yang dipelajari di dalam sosiologi agama itu bukanlah substansi atau ajaran dari agama-agama tertentu melainkan praktik-praktik kehidupan keagamaan sebagaimana tampak kepada peneliti atau diinterpretasi oleh seorang ilmuan sosial.

03.  Analisis teori fungsionalis struktural Agama

        Teori fungsionalisme struktural memandang masyarakat sebagai suatu sistem sosial yang terdiri dari elemen-elemen di mana elemen yang satu tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa ada hubungan dengn elemen lain. . Ada tiga fungsi agama yang turut membantu menciptakan masyarakat yang terintegrasi atau equilibrium (Macionis, 1987:415-418). Pertama, agama menciptakan kohesi sosial. Agama mempromosikan kesatuan atau kelekatan sosial di antara BERNARD RAHO, SVD 19 pemeluk-pemeluknya melalui nilai-nilai dan norma-norma yang dihayati bersama serta simbol-simbol keagamaan. Kedua, agama berfungsi melakukan kontrol sosial terhadap para pemeluk atau anggota-anggota suatu agama. Setiap masyarakat pasti memiliki aturan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman. Ketiga, agama memberikan makna kepada manusia yang mengalami krisis-krisis di dalam hidup. Manusia sering kali mengalami situasi-situasi batas seperti kematian, sakit berkepanjangan, kecelakaan, bencana alam, situasi kaos, frustrasi, putus asa, dan ketak-bermaknaan di dalam hidup.

 



[1] Dr. Dra. Alfien Pandaleke, M.Si, Sosiologi Perkotaan, (Maxindo Internasional:2015),hal 4

[2] Susilawati, Nora. 2019. “SOSIOLOGI PEDESAAN.” INA-Rxiv. January15.doi:10.31227/osf.io/67an9. 

[3] Soerjono Soekanto 2, 1980, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 36.

[4] Satjipto Rahardjo 1, Op. cit. ,hlm. 9

[5] Adam Podgorecki dan Christopher J. Whelan, 1987, Sociological Approaches to Law, diterjemahkan Rnc. Widyaningsih dan G. Kartasapoetra, Pendekatan Sosiologis terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta, hlm. 13.

[6] Soemanto, 2008, Hukum dan Sosiologi Hukum, Pemikiran, Teori dan Masalah, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, hlm. 10.

[7] Dr.Antonius Purwanto,”Sosiologi Industri & Pekerjaan”,Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA, hal 1

[8] Dr.Antonius Purwanto,”Sosiologi Industri & Pekerjaan”,Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA, hal 1