JENIS-JENIS SOSIOLOGI
A. Sosiologi Perkotaan
01. Pengertian Sosiologi Perkotaan
Ilmu sosiologi adalah mengkaji dan menganalisis
segi-segi kehidupan manusia bermasyarakat dalam kawasan kota. Karakteristik
yaitu memiliki fungsi-fungsi khusus, tidak adanya lahan tanah yang luas
sehingga mata pencahariannya selain agraris, memiliki penduduk yang padat,
bersifat heterogen, komlek, social relations dan lain sebagainya. Sosiologi
adalah studi empiris dan struktur sosial yang didalamnya ada kelompok, pola
sosial, orgnisasi, instruksi sosial, dan keseluruhan masyarakat perkotaan
Selanjutnya ilmu tersebut berkembang, yang dinamakan urban sosiologi (sosiologi
perkotaan).
Sosiologi perkotaan merupakan bagian studi
sosiologi tentang gejala sosial yang di dalamnya terjadi interaksi sosial pada
wilayah perkotaan. Sosiologi Perkotaan mempelajari masyarakat perkotaan dengan
berbagai macam interaksi sesuai dengan lingkungan profesinya[1].
Maka dari itu, masyarakat yang menduduki di perkotaan akan dipengaruhi oleh
kota.
02. Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat
kota memiliki sifat individual, egois, materialistis penuh kemewahan,
pemukimannya dikelilingi gedung-gedung besar, perkantoran, parik-pabrik yang
besar sehingga kebanyakan masyarakat mengasumsiakan di kota adalah sebagai
tempat merubah nasib. Di kota memang banyak terbuka lapangan pekerjaan, tetapi
disamping itu ada beberabapa bagaian masyarakat yang mencari penghidupan dengan
mulung dan mengemis. Maka dari itu masih diumpai tempat-tempat atau pemukiman
yang kumuh.
Secara sosiologis pola hubungan dalam suatu
kesatuan masyarakat Industri, bisnis dan wiraswasta dan lainnya terjadi dalam
struktur yang lebih kompleks. Namun secara fisik kota dinyatakan melalui
gedungnya yang mewah, penuh kemacetan kendaraan, kesibukan warga, polusi
udaranya, dan lain sebagainya. Masyarakat kota kehidupannya heterogen dan
individual serta terjadi persaingan yang tinggi hingga menjadi konflik.
Oleh karena itu beberapa handbook adalah berasal
dari The Chicago sĐhool daŶ diďuat ďerdasar atas suatu ͞huŵaŶ eĐologLJ͟ tetapi
ada juga hanbooks dimana hanya dalam suatu / dua bab diberi perhatian kepada
human ecology dan perhatian juga kepada bahan-bahan lain atau suatu pendekatan lain.
Sejak tahun 1950 diterbitkan banyak handbooks tentang Urban sociology , itulah
suatu bukti bahwa dibutuhkan banyak informasi tentang kehidupan sosial kota.
Dengan gejala urbanisasi timbul banyak persoalan sosial karena pengaruh
negatifnya selalu dan bagi masyarakat di perkotaan.
03. Pengertian Kota Menurut Para Ahli
§ Max Weber mengemukkan bahwa kota adalah
penghuninya sebahagian besar telah mampu memenuhi kebutuhan ekonominya di pasar
lokal.
§ Bintarto (1984:36) menyatakan bahwa Kota adalah
Sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai oleh strata sosial ekonomi yang
heterogen serta corak matrialistis, atau dapat diartikan sebagai benteng budaya
yang ditimbulkan oleh unsure-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejal
pemutusan penduduk yang cukup besar dan corak kehidupan yang bersifat heterogen
dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.
§ Cristaller dengan central place theorynya
menyatakan bahwa kota berfungsi menyelenggarakan penyediaan jasa-jasa bagi
daerah lingkungannya.
§ Karl Marx dan F Engels memandang Kota sebagai
pesekutuan yang dibentuk guna melindungi hak milik dan guna memperbanyak
alat-alat produksi dan alat-alat yang diperlukan agar anggota masing-masing
dapat mempertahankan diri.
§ Arnold Tonybee, menyatakan bahwa kota tidak hanya
merupakan pemukiman khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan
setiap kota menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing.
B. Sosiologi Peedesaan
01. Sejarah Sosiologi Pedesaan
Sosiologi pedesaaan merupakan cabanag dari
sosiologi sendiri. Secara historis sosiologi pedesaan ini perkembang setelah
kemanasiaan pada masyarakat desa mendapatkan perhatian dari Amerika Serikat,
yang dimana pada sekitar tahun 1908 terdapat kajian dari seorang pendeta dari
krsiten yang mengkaji kehidupan masyarakat pedesaan di daerah utara Amerika.
Pada kajian tersebut ditulis pemecahan masalah masyarakat pedesaan masa
itu,yaitu tentang terbelengkalainya pedesaan akibat lahirnya industry. Setelah
berakhirya masa penjelajahan daerah baru ke daerah barat pada abad 19. Pada
masa itulah kajian tentang kehidupan masyarakat mulai dikaji di perguruang
tinggi seperti di The American Sociological
Society.
02. Konsep dan Kajian Sosiologi Pedesaan
Smith dan Zophf dalam Bahrein (1996)mengemukakan bahwa sosiologi pedesaan
adalah sosiologi dari kehidupan
pedesaan ( sociologi of rural life ). Studi ini
adalah suatu pengetahuan
yang sistematik sebagai hasil, penerapan metode
ilmiah dalam upaya
mempelajari masyarakat pedesaan,
struktur dan organisasi sosialnya,
sistem dasar masyarakat,
dan proses perubahan
sosial yang terjadi.
Sementara itu Rogers dkk dalam Bahrein (1996), melihat sosiologi pedesaan
sebagai ilmu yang mempelajari perilaku
spasial (fenomena) masyarakat
dalam setting pedesaan yang
berhubungan dengan kelompoknya.
Tidak jauh berbeda jauh dengan Galeski (1972), sosiologi pedesaan disebutnya
sebagai studi yang
cenderung deskriptif, karena
pedesaan merupakan daerah
pertanian, terdapat pola - pola
pertanian dan bertani,
kehidupan keluarga di
desa, tingkat kehidupan
dan perke mbangan penduduknya,
struktur sosial yang
berhubungan dengan pekerjaan,
lembaga - lembaga pedesaan, adat dan kebiasaan penduduk dan
sebagainya.
03.
Pengertian Desa
Dari segi geografis,
Bintarto (1989) mengemukakan
bahwa desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan
sekelompok manusia dengan lingkungannya.
Sementara itu
Sutardjo Kartohadikusumo menyatakan
bahwa desa adalah
satu kesatuan hukum
dimana bertempat tinggal
suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Paul
H. Landis dalam
Jefta (1995) mencoba
memberikan batasan pengertian pedesaan sebagai berikut :
1) Untuk maksud statistik, pedesaan adalah suatu
tempat dengan jumlah
penduduk kurang dari 2.500 orang
2) Dari kajian psikologi sosial, pedesaan adalah daerah dimana
pergaulan masyarakatnya d itandai oleh
derajat intimitas yang tinggi 5
3) Dari kajian ekonomi,
pedesaan adalah daerah
dimana pusat perhatiannya
pada bidang perhatian
Di Negara Indonesia, batasan ini tidak pakai
karena penduduk di jawa misalnya melebihi 11.445 orang, namun keadaannya masih
bersifat pedesaan dan sebaliknya. Sosiologi pedesaan dapat disimpulkan studi
yang mempelajari kehidupan pada masyarakat pedesaan, baik tentang perilaku,
struktur sosial, organisasi sosial maupun aspek lainnya. Fokus kajian sosiologi
ini sendiri yaitu pada hubungan masyarakat di dalam ataupun antara masyarakat
pedesaan.
04.
Karakteristk Masyarakat Desa
Menurut Roucek dan Warren, dalam Jefta (1995) dia menyebutkan
karakteristik masyarakat desa yaitu :
a)
Mereka memiliki
sifat yang homogeny
dalam hal mata
pencaharian, nilai - nilai budaya, sikap dan tingkah laku.
b)
Kehidupan di desa
lebih menekankan keterlibatan anggota
keluarga dalam kegiatan
pertanian untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi rumah tangga.
c)
Faktor geografis sangat
berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat, misalnya
adanya keterikatan, anggota
masyarakat dengan tanah atau desa
kelahirannya.
d)
Hubungan sesama
anggota keluarga masyarakat
lebih intim dan
jumlah anak pada keluarga inti lebih banyak.[2]
C.
Sosisologi Hukum
01.
Sejarah Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Anzilotti
orang Italia pada tahun 1882, sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil
pemikiran ilmuwan baik di bidang filsafat hukum, dibidang ilmu hukum maupun di
bidang sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari
individu-individu namun mungkin juga berasal dari aliran-aliran yang mewakili
sekelompok ilmuwan yang secara garis besar mempunyai pendapat yang berbeda[3].
Dalam perkembangannya lahirnya sosiologi hukum diproyeksikan dalam latar belakang pemikiran anti formalism
dalam hukum. Namun dalam sejarahnya pengkajian analisis positif tersebut
medapat penolakan. Menurut Oliver Wendell Holmes Jr. hukum itu dibuat oleh para
hakim. Anti formalisme yang demikian itu sangat bagus untuk juga diproyeksikan
kepada kajian sosial terhadap hukum yang keluar dari tradisi legalistis
normatif tersebut di atas[4].
Tahun
1972 diadakan suatu diskusi panel mengenai sosiologi hukum yang diadakan oleh
Social Sciences Research Committee dengan rekomendasi dari Pusat Penelitian
Sosiologi Hukum. Reseach ini bergerak dalam bidang peneletian dan perkembangan
ilmu-ilmu Sosial dan hukum, namun seiring perjalanannya terdapaet
penyelewengan. Pauline Morris 1973, mengorganisasi konferensi dengan sponsor
Research Committee of the Sociology Law of the International Sociological
Association di Girton college telah memberi pengaruh yang mendorong usulan agar
studi teoritis tentang hukum yang didasarkan atas penelitian empiris. Sementara
itu kelompok Sosiologi Hukum secara teratur telah mengadakan pertemuan di
Manchester dan Sheffield. Selanjutnya ada tanda-tanda dari semakin luasnya
ruang lingkup dari pendidikan SosiologiHukum dengan muunculnya 2 (dua) jurnal
baru International Review of Law and Economics (jurnal ini mengenalkan secara sederhana
teknik ekonomi dalam menghadapi masalah-masalah hukum) dan Oxford Journal of
Legal Studies[5].
02.
Pengertian Sosiologi Hukum
George Gurvitch berpendapat, sosiologi hukum merupakan bagian dari
sosoilogi manusia yang menelaah kenyataan sosial hukum. Sosiologi Hukum juga
mempelajari bagaiamana kehidupan hukum dalam masyarakat.
Harvath
mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hubungan antara
fakta-fakta sosial, ketentuan penilaian (putusan) pengadilan.
J. Hall, menyebutkan
bahwa sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan teoritik mengenai generalisasi
gejala-gejala sosial sepanjang gejala itu menyangkut isi, tujuan, penerapan
ketentuan hukum dan akibat yang ditimbulkannya.
Eugen Ehrich
menyatakan bahwa sosiologi hukum berusaha membuktikan teori bahwa titik berat
perkembangan hukum bukan berada dalam perundang-undangan, bukan pula pada
keputusan pengadilan dan juga bukan dalam ilmu hukum, tetapi dalam kehidupan
masyarakat. Hukum dipahami dengan menyamakan hukum dengan norma-norm sosial yang
sifatnya memaksa, misalnya kepatuhan suku dan keluarga pada agama yang menjadi
alasan untuk menepati norma sosial dan sebagian besar dari norma hukum. Hukum
memiliki pengertian yang lebih luas daripada peraturan hukum. Contoh, asosiasi
hukum misalnya negara, keluarga, gereja, badan korporasi dengan atau tanpa
hukum, dan sebagainya[6].
Sosisologi hukum
mejadi penguji empiral validity dari peraturan hukum. Sosiologi hukuk ini juga
mepelajari pengorganisasian dalam penyelenggara hukum seperti advokat, plisi,
notaris, hakim, apart lembaga pemasyarakatan dan lain-lain.
D.
Sosiologi Industri
01.
Pengertian
Industri
Dikatakan bahwa
masyarakat berkembang dari tahap masyarakat primmitf ke tahap masyarakat
agraris dan masyarakat industri (Nolan dan Lenski, 2009). Dapat dikatakan
sebagai masyarakat industri, apabila sebagian besar pendapatan ditunjang oleh
kegiatan industri. Seperti Negara-negara barat, Ingris, Jerman, Belanda,
Amerika Serikat, dan Australia yang menggantungkan sumber pendapatannya dari
hasil industri. Pada umumnya industri diketahui sebagai pabrik yang memproduksi
barang dalam jumlah yang besar. Tetapi industri memiliki arti luas kegiatan
yang mengubah atau mentransformasikan hasil penelitian menjadi produk dan
layanan atau jasa yang baru. Dalam bahasa Inggris Industri berasal dari kata
“Industry”, bahasa Perancis “ Industrie” atau latinnya “Industria” yang artinya
bekerja keras.
Menurut Jeannete Nolen
(Encylopedia Britannica), industri adalah suatu kelompok usaha atau organisasi
prodiksi yang menghasilakan atau menyediakan barang, jasa, atau sumber
pendapatan[7]. Pada
ilmu ekonomi, industri diklasifikasikan menjadi industri primer, sekunder, dan
tersier. Menurut UU Perindustrian No. 3 Tahun 2014, yang dimaksud Industri
adalah segala bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku atau
memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai
nila tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk industri jasa[8].
02.
Klasifikasi
Industri
a)
Berdasarkan
Produk yang Dihasilkan
§ Industri Primer: meliputi pertanian, kehutanan, perikanan dan
pertambangan.
§ Industri Sekunder/manufaktur: Industri yang bahan bakunya
disediakan oleh industri primer.
§ Industri Tersier/jasa: seperti perbankan, keuangan, asuransi,
investasi dan lainnya.
b)
Berdasarkan
jumlah Pekerjanya
§ Industri Rumah Tangga: industri yang skala jangkauannya kecil
§ Industri Kecil: Industri yang lebih besar dari industri rumah
tangga.
§ Industri sedang: industri yang berpperan cukup besar bagi
perekonomian wilayah.
§ Industri Besar: Industri yang berperan besar bagi perekonomian
daearah/wilayah.
E.
Sosiologi Agama
01.
Hubungan
Agama dengan Masyarakat
Agama merupakan aspek
yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, mulai dari
kepecayaan-kepercayaan dan nilai religiusnya. Hubungan antara agam dan
masyarakat bersifat imbal balik, agama memepengaruhi banyak aspek kehidupan,
dan beberapa segi kehidupan masyarakat memepengaruhi bermacam-macam praktik
kehidupan beragama. Para ilmuan sosial tertarik untuk mengkaji sosiologis
tenteng agama, karena yang pertama agama merupakan sebuah fenomena sanagat
penting untuk kebanyakan orang. Kedua, agama memiliki hubungan timbal balik.
02.
Definisi
Sosiologi Agama
Secara sederhana sosisologi agama berarti salah satu cabang
dari sosilogi yang mempelajari agama sebagai fakta/institusi sosial. Pengertian
sosiologi agama yang demikian hampir sama dengan definisi sosiologi agama yang
dijelaskan oleh Hendripuspito yang mengartikan sosiologi agama sebagai “cabang
dari sosiologi umum yang mempelajari masyarakat agama secara sosiologis guna
mencapai keteranganketerangan ilmiah dan pasti demi kepentingan masyarakat agama
itu sendiri dan masyarakat luas pada umumnya” (Hendropuspito, 1984:8).
Studi sosiologis tentang agama adalah semacam interpretasi
sosiologis atas agama (Robertson, 1980:2). Robertson menyebut sosiologi agama
sebagai interpretasi sosiologis atas agama karena apa yang dipelajari di dalam
sosiologi agama itu bukanlah substansi atau ajaran dari agama-agama tertentu
melainkan praktik-praktik kehidupan keagamaan sebagaimana tampak kepada
peneliti atau diinterpretasi oleh seorang ilmuan sosial.
03. Analisis teori fungsionalis struktural Agama
Teori fungsionalisme
struktural memandang masyarakat sebagai suatu sistem sosial yang terdiri dari
elemen-elemen di mana elemen yang satu tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa
ada hubungan dengn elemen lain. . Ada tiga fungsi agama yang turut membantu
menciptakan masyarakat yang terintegrasi atau equilibrium (Macionis,
1987:415-418). Pertama, agama menciptakan kohesi sosial. Agama mempromosikan kesatuan
atau kelekatan sosial di antara BERNARD RAHO, SVD 19 pemeluk-pemeluknya melalui
nilai-nilai dan norma-norma yang dihayati bersama serta simbol-simbol
keagamaan. Kedua, agama berfungsi melakukan kontrol sosial terhadap para
pemeluk atau anggota-anggota suatu agama. Setiap masyarakat pasti memiliki
aturan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman. Ketiga, agama memberikan
makna kepada manusia yang mengalami krisis-krisis di dalam hidup. Manusia
sering kali mengalami situasi-situasi batas seperti kematian, sakit
berkepanjangan, kecelakaan, bencana alam, situasi kaos, frustrasi, putus asa,
dan ketak-bermaknaan di dalam hidup.
[1] Dr. Dra. Alfien
Pandaleke, M.Si, Sosiologi Perkotaan, (Maxindo Internasional:2015),hal 4
[2] Susilawati, Nora. 2019. “SOSIOLOGI PEDESAAN.” INA-Rxiv.
January15.doi:10.31227/osf.io/67an9.
[3] Soerjono
Soekanto 2, 1980, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 36.
[4] Satjipto
Rahardjo 1, Op. cit. ,hlm. 9
[5] Adam Podgorecki
dan Christopher J. Whelan, 1987, Sociological Approaches to Law, diterjemahkan
Rnc. Widyaningsih dan G. Kartasapoetra, Pendekatan Sosiologis terhadap Hukum,
Bina Aksara, Jakarta, hlm. 13.
[6] Soemanto,
2008, Hukum dan Sosiologi Hukum, Pemikiran, Teori dan Masalah, Universitas
Sebelas Maret, Surakarta, hlm. 10.
[7] Dr.Antonius
Purwanto,”Sosiologi Industri & Pekerjaan”,Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA,
hal 1
[8] Dr.Antonius
Purwanto,”Sosiologi Industri & Pekerjaan”,Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA,
hal 1